Empat Unsur Ternetuknya Negara:
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
- Rakyat dalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi a. Penduduk dan buakan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan
wilayah negara). Penduduk dalah mereka yang bertempat tinggal tetap
Bukan penduduk dalah mereka yang bereada didalam wilayah negera, tetapi
tidak bermaksud menetap. b. Wrga negara dan bukan warga
negara (berdasarkan hubungannya dengan pemrintah negara). Warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara
menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Bukan warga negara
adalah mereka yang mengakiu negara lain sebagai negaranya.
- Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemritah dalam menjalankan kedaulatan. Wilayh suatu negara melipti wilayah daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah yang berdaulat mangandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau wilayah dan rakyatnya.
- dan pengakuan dari nwgara lain adalah merupakan unsur de jure.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong jangan memberikan komentar yang tidak sopan admin.