Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian Negara:
Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
- Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang disiptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bagsa (Kranenburg)
- Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudaian disebut bangsa (Logeman)
- Negara merupakan persekutuan manusia seperti persoroan terbatas dan perhimpunan kemasyarakatan.
- Negara adalah suatu organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya, dimana kehendak itu dituangkan dalam persatuan undang-undang.
Menurut George Wihelm Friedrich Hegel (1770-1831), negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul karena sintesteis antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.
Negara adalah suatu organisasi yang merupakan penjelmaan seluruh individu dan untuk itu negara memiliki kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh organisasi lain. Hanya negaralah yang memberikan kepada manusia kemerdekaan dan hak pribadi.
Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Soepomo dalam rapat BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, menegmukakan 3 teori tentang negara, yaitu sebagai berikut :
- Menurut Thomas Hobbes (1588-1697), negara adalah suatu masyarakat hukum dibentuk karena perjanjian masyarakat yang bertujuan untuk perdamaian.
- Menurut John Locke (1632-1704), negara adalah suatu masyarakat hukum dibentuk karena perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat berbudaya guna mamajukan dan memperluas hal alamiah yang berupa hak asasi manusia.
- Menurut Jean Jacques Rousseau (1712-1778), negara adalah perjanjian masyarakatmengatasi kekacauan. Yang pokok dalam perjanjian adalah menemukan suatu bentuk.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong jangan memberikan komentar yang tidak sopan admin.